Yayasan Cinta Baitul Intan Mustopo
Website: yayasancintabim.id
Terakhir diperbarui: February 2026
Berlaku efektif: Sejak dipublikasikan
1. DEFINISI
1.1. Yayasan adalah Yayasan Cinta Baitul Intan Mustopo.
1.2. Platform adalah situs web yayasancintabim.id beserta seluruh fitur, halaman, konten, dan layanan yang tersedia di dalamnya.
1.3. Pengguna adalah setiap orang atau badan yang mengakses dan/atau menggunakan Platform.
1.4. Donatur adalah Pengguna yang melakukan Donasi melalui Platform.
1.5. Program/Kampanye adalah program donasi yang dipublikasikan oleh Yayasan melalui Platform, termasuk namun tidak terbatas pada kategori Pendidikan Qur’ani Gratis, Kebutuhan Harian Santri, dan Jariyah Pesantren.
1.6. Donasi adalah pemberian sukarela (hibah) dari Donatur kepada Yayasan untuk mendukung Program/Kampanye.
1.7. Pihak Ketiga adalah penyedia layanan yang bekerja sama dengan Yayasan untuk mendukung operasional Platform, termasuk penyedia layanan pembayaran, analitik, dan/atau penyedia infrastruktur.
2. PERSETUJUAN PENGGUNA
2.1. Dengan mengakses dan/atau menggunakan Platform, termasuk melakukan Donasi, Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan ini.
2.2. Apabila Pengguna tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Pengguna diminta untuk tidak menggunakan Platform.
2.3. Yayasan berhak mengubah, menambah, atau memperbarui Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan berlaku sejak dipublikasikan pada Platform.
3. RUANG LINGKUP LAYANAN
3.1. Platform menyediakan informasi mengenai kegiatan Yayasan serta fasilitas untuk melakukan Donasi guna mendukung Program/Kampanye.
3.2. Platform dapat menyediakan fitur, antara lain: pemilihan Program/Kampanye, pengisian data Donatur, metode pembayaran, konfirmasi donasi, serta informasi pembaruan program (apabila tersedia).
3.3. Yayasan dapat menggunakan Pihak Ketiga untuk memproses pembayaran, verifikasi transaksi, dan/atau pengiriman notifikasi.
4. PROSEDUR DONASI
4.1. Donatur melakukan Donasi dengan mengikuti alur yang tersedia pada Platform, termasuk memilih Program/Kampanye dan metode pembayaran.
4.2. Donatur wajib memastikan kebenaran data yang diinput (misal nama, nomor kontak, email, nominal, dan Program/Kampanye).
4.3. Dalam hal metode tertentu mensyaratkan kode unik/ketentuan nominal untuk membantu verifikasi, Donatur wajib mengikuti instruksi yang ditampilkan pada Platform.
4.4. Status pembayaran dapat terdeteksi otomatis sesuai kemampuan sistem/penyedia pembayaran. Dalam hal verifikasi otomatis tidak berhasil, Donatur dapat diminta melakukan verifikasi manual sesuai ketentuan pada Platform.
5. KEBIJAKAN PENGEMBALIAN DANA (REFUND)
5.1. Seluruh Donasi yang telah berhasil dibayarkan bersifat final, tidak dapat dibatalkan, dan tidak dapat diminta kembali (non-refundable).
5.2. Donatur memahami bahwa Donasi merupakan pemberian sukarela yang disalurkan untuk mendukung Program/Kampanye Yayasan.
5.3. Yayasan tidak bertanggung jawab atas kesalahan Donatur dalam melakukan pembayaran, termasuk salah nominal, salah rekening/tujuan, atau salah memilih Program/Kampanye.
6. PENYALURAN DONASI DAN PERUBAHAN KEBUTUHAN PROGRAM
6.1. Yayasan berkomitmen menyalurkan Donasi sesuai tujuan Program/Kampanye sejauh memungkinkan.
6.2. Dalam kondisi tertentu (misalnya perubahan kebutuhan lapangan, urgensi operasional, atau penyesuaian teknis pelaksanaan), Yayasan dapat melakukan penyesuaian penggunaan Donasi dalam lingkup tujuan program yang sejenis/serumpun untuk memastikan kebermanfaatan dan kelangsungan program, dengan tetap mengupayakan transparansi melalui pembaruan (update) program apabila tersedia.
7. KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGGUNA
7.1. Pengguna wajib menggunakan Platform sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
7.2. Pengguna dilarang:
a) mengganggu, merusak, atau mencoba mengakses sistem Platform tanpa izin;
b) menggunakan Platform untuk tindakan penipuan, misinformasi, atau kegiatan ilegal;
c) menyebarkan konten yang melanggar hukum, mengandung ujaran kebencian, pornografi, atau konten terlarang lainnya.
7.3. Yayasan berhak mengambil tindakan yang diperlukan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk membatasi akses Pengguna.
8. HAK YAYASAN
8.1. Yayasan berhak mengubah/menonaktifkan fitur Platform, memperbarui konten, dan melakukan pemeliharaan sistem sewaktu-waktu.
8.2. Yayasan berhak menunda atau menolak pemrosesan transaksi yang terindikasi tidak wajar, mencurigakan, atau berpotensi melanggar hukum, termasuk untuk kepentingan kepatuhan dan keamanan.
9. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
9.1. Yayasan berupaya memastikan Platform berjalan dengan baik, namun tidak menjamin Platform bebas dari gangguan, keterlambatan, atau kesalahan teknis.
9.2. Yayasan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat: gangguan jaringan, force majeure, kesalahan Pengguna, atau kegagalan layanan Pihak Ketiga di luar kendali wajar Yayasan.
9.3. Informasi pada Platform disediakan sebagaimana adanya dan dapat diperbarui sewaktu-waktu.
10. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
10.1. Seluruh konten dalam Platform (teks, gambar, logo, desain, materi program) adalah milik Yayasan dan/atau pihak yang memberikan izin kepada Yayasan.
10.2. Pengguna dilarang menyalin, memodifikasi, atau mendistribusikan konten tanpa izin tertulis dari Yayasan.
11. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
11.1. Pengolahan data pribadi Pengguna/Donatur tunduk pada Kebijakan Privasi Platform.
12. PENYELESAIAN SENGKETA DAN HUKUM YANG BERLAKU
12.1. Setiap perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah.
12.2. Apabila tidak tercapai mufakat, perselisihan diselesaikan melalui mekanisme hukum di Republik Indonesia.
12.3. Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.
13. KONTAK RESMI
Untuk pertanyaan, konfirmasi Donasi, atau pengaduan, Pengguna dapat menghubungi:
Email: [●]
WhatsApp: [●]
Alamat (opsional): [●]
Dengan menggunakan Platform yayasancintabim.id, Pengguna menyatakan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.